Institusi pendidikan seharusnya menjadi benteng perlindungan, tempat anak-anak dan remaja dapat belajar dan tumbuh tanpa rasa takut. Namun, maraknya kasus pelecehan seksual telah menjadi tantangan serius, menuntut upaya kolaboratif untuk Menciptakan Sekolah Aman dari ancaman ini. Artikel ini akan mengulas berbagai upaya strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelecehan seksual di lembaga edukasi, demi terwujudnya lingkungan belajar yang benar-benar kondusif dan bebas kekerasan.
Menciptakan Sekolah Aman dimulai dengan pengakuan bahwa masalah pelecehan seksual di lingkungan pendidikan adalah nyata dan serius. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, sejak awal tahun hingga Mei 2023 saja, 202 anak menjadi korban kekerasan seksual di sekolah-sekolah di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag. Data ini merupakan peringatan keras bahwa lingkungan pendidikan belum sepenuhnya steril dari bahaya. Ironisnya, pelaku seringkali adalah figur yang seharusnya mengayomi, seperti guru (31,80%), pimpinan pondok pesantren (18,20%), dan kepala sekolah (13,63%). Ini menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan dari dalam sistem itu sendiri.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga melaporkan bahwa kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling menonjol. Di tahun 2022, 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia, meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya. Angka-angka ini menunjukkan bahwa upaya Menciptakan Sekolah Aman bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan memerlukan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
Langkah pertama dalam Menciptakan Sekolah Aman adalah penguatan regulasi dan mekanisme pencegahan. Setiap lembaga pendidikan harus memiliki kebijakan anti-kekerasan seksual yang jelas, termasuk prosedur pelaporan yang mudah diakses, aman, dan menjamin kerahasiaan korban. Unit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diamanatkan oleh Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 harus diimplementasikan secara optimal, dengan personel yang terlatih dan responsif. Pada tanggal 7 Juni 2025, sebuah sekolah di Jawa Timur meluncurkan “Posko Aman” yang dilengkapi dengan konselor profesional dan sistem pelaporan digital, hasil dari kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.
Kedua, edukasi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi seluruh komunitas sekolah. Ini mencakup siswa, guru, staf, hingga orang tua. Materi edukasi harus meliputi pengenalan jenis-jenis kekerasan seksual, cara melindungi diri, dan prosedur pelaporan. Program pendidikan karakter yang menekankan empati, rasa hormat, dan batas-batas personal juga perlu diintegrasikan. Sebuah seminar daring tentang “Sekolah Tanpa Kekerasan” yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan pada Mei 2025 telah diikuti oleh lebih dari 10.000 guru di seluruh Indonesia.
Ketiga, kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum dan lembaga layanan korban. Pihak kepolisian harus sigap menindaklanjuti setiap laporan dan memberikan perlindungan bagi korban. Sementara itu, lembaga layanan sosial harus menyediakan pendampingan psikologis dan rehabilitasi. Dengan pendekatan holistik ini, Menciptakan Sekolah Aman bukan lagi sekadar impian, tetapi realitas yang dapat diwujudkan melalui komitmen bersama untuk melindungi masa depan generasi penerus bangsa.